Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pembelajaran 2022/2023
Posted by Super Admin

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2022/2023

PENGAMBILAN NOMOR ANTRIAN

Nomor Antrian Pendaftaran PPDB SMKN 4 Kota Tangerang dimulai pada tanggal 14 s.18 Juni 2022.

WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB SMKN 4 Kota Tangerang dimulai pada tanggal 15 s.d 20 Juni 2022.

PERSYARATAN

  1. Ijazah SMP/MTs/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Nilai rapor SMP/MTs/sederajat 5 (lima) semester, semester 1 sampai dengan semester 5;
  3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui kelurahan;
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dan belum menikah;
  5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Jika memiliki/ jika ada: sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;
  7. Persyaratan Kesehatan:
  • Tidak bertato.
  • Bagi laki-laki: telinga tidak bertindik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak buta warna.
  • Tinggi badan untuk laki-laki minimal 157 cm.
  • Tinggi badan untuk perempuan minimal 155 cm.
  • Tidak mengkonsumsi narkoba.

Persyaratan Kesehatan poin 7 huruf c sampai dengan g dibuktikan dengan surat keterangan sehat dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas;
Selanjutnya semua persyaratan kesehatan diverifikasi oleh panitia PPDB SMKN 4.

Catatan: semua berkas dalam bentuk foto copy yang sudah dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang. Kecuali Surat Keterangan Sehat Dokter harus Aslinya. Semua berkas Tidak dikembalikan lagi baik siswa yang diterima maupun siswa yang tidak diterima di SMKN 4 Kota Tangerang.

PELAKSANAAN SELEKSI

Pelaksanaan seleksi dimulai sejak awal pendaftaran tanggal 15 Juni dan seterusnya. Verifikasi/Uji Kompetensi SMKN 4/Tes Khusus tanggal 21 s.d 29 Juni 2022, pelaksanaan Tes Khusus hanya 1 hari dan tidak ada susulan.

PENETAPAN HASIL SELEKSI

Penetapan hasil seleksi berdasar nilai rapor semester 1 s.d semester 5, hasil tes bakat dan minat/tes khusus, dan jika memiliki/jika ada prestasi dibidang akademik maupun non-akademik. Pengumuman hasil seleksi SMKN 4 Kota Tangerang tanggal 04 Juli 2022.

TATA CARA PENDAFTARAN SMK 4 KOTA TANGERANG

  1. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.
  2. Seleksi calon peserta didik baru SMK Tidak menggunakan jalur: zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan prestasi (Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan OrangTua/Wali dan Prestasi berlaku hanya untuk PPDB SMA).
  3. Calon peserta didik datang ke SMKN 4 untuk melakukan pendaftaran yang selanjutnya akan diinput oleh operator SMKN 4 ke system PPDB Dinas Provinsi Banten. Dengan membawa persyaratan B poin 1 s.d 7.
  4. Calon peserta didik SMKN 4 mengikutu tes Kesehatan/verifikasi surat keterangan sehat dokter dan verifikasi persyaratan lainnya yang ditentukan.
  5. Calon peserta didik SMKN 4 mengikutu tes khusus/tes bakat dan minat, jadwal tes hanya satu hari dan tidak ada susulan. Hari dan tanggal tes khusus akan diumumkan di website SMKN 4.
  6. Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Satuan Pendidikan/Sekolah dengan memilih maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian.
  7. Calon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran di SMKN 4.
  8. Calon peserta didik yang ingin mengganti pilihan sekolah atau kompetensi keahlian dapat melakukan cabut berkas melalui operator selama masa pendaftaran masih berlangsung.
  9. Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas dapat melakukan pendaftaran mengikuti alur pendaftaran yang ada ke sekolah lain/kompetensi keahlian lain dengan menunjukkan bukti cabut berkas dari sekolah sebelumnya.

DAFTAR ULANG

  1. Peserta didik yang telah diterima di SMKN 4 wajib melakukan daftar ulang mulai tanggal 5 Juli s.d 07 Juli 2022, dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat covid-19 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten;
  2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri;
  3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
  • Menunjukan dokumen asli pada saat pendaftaran;
  • Membawa Kartu Pendaftaran Asli;
  • Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi
  • Dokumen lainnya: ……
     
© Copyright SMKN 4 Kota Tangerang